The Asian Human Rights Commission (AHRC) terganggu oleh putusan dari Pengadilan Indonesi pada tanggal 15 Agustus 2011 yang menghukum seorang ahmadiyah yang tidak bersalah, dimana ia saat itu mempertahankan dirinya ketika penyerangan massa. Hal ini menunjukkan buruknya imparsialitas peradilan dan komunitas penegak hukum. Deden Sudjana dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan, hanya karena melindungi rumah 'aset ahmadiyah' ketika massa menyerang. Sementara itu, 12 orang yang bertanggung jawab untuk pembunuhan 3 orang ahmadiyah secara brutal pada penyerangan yang terjadi bulan Febuari 2011, hanya dihukum tiga - enam bulan penjara. Sekitar 1.500 orang menyerang rumah pemimpin komunitas ahmadiyah di Cikeusik,...