Sebagai
seorang muslim, masjid adalah tempat yang sering kita datangi.
Belakangan ini, aturan ‘Dilarang Tidur di Dalam Masjid’ kerap kita
jumpai di sekian masjid. Bagaimana bisa aturan ini dibuat? Aturan ini
diputuskan sepihak oleh pengurus sebagian masjid bahkan oleh oknum
pengurus. Aturan ini sulit diabaikan, lebih-lebih dilanggar karena
aturan ini tercetak di atas kertas folio dengan huruf besar-besar dan
tebal, yang dilekatkan hampir di tiap kaca-kaca bagian belakang masjid.Pengurus
masjid memang bermaksud baik dengan kebijakan itu seperti menjaga
kebersihan dan keheningan masjid dari liur atau dengkuran yang
ditimbulkan orang yang tidur, atau menghindari pencuri (microfon atau
ampli, mesin elektronik pengeras suara) yang berpura-pura tidur. Tetapi
sumber hukum larangan tersebut...