The Asian Human Rights Commission (AHRC) terganggu oleh putusan dari Pengadilan Indonesi pada tanggal 15 Agustus 2011 yang menghukum seorang ahmadiyah yang tidak bersalah, dimana ia saat itu mempertahankan dirinya ketika penyerangan massa. Hal ini menunjukkan buruknya imparsialitas peradilan dan komunitas penegak hukum.
Deden Sudjana dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan, hanya karena melindungi rumah 'aset ahmadiyah' ketika massa menyerang. Sementara itu, 12 orang yang bertanggung jawab untuk pembunuhan 3 orang ahmadiyah secara brutal pada penyerangan yang terjadi bulan Febuari 2011, hanya dihukum tiga - enam bulan penjara.
Sekitar 1.500 orang menyerang rumah pemimpin komunitas ahmadiyah di Cikeusik, Jawa Barat pada bulan Febuari lalu. Deden disabet dengan parang dan tangannya hampir terputus saat serangan massa terjadi. Deden, kepala keamanan dari Jemaah Ahmdiiyah Indonesi (JAI) pada waktu itu, ditahan sejak bulan Mei karena diduga menghasut serangan tersebut. Dalam putusannya, pengadilan memutuskan bahwa ia telah melanggar perintah polisi untuk meninggalkan tempat kejadian, dan ia telahdirekayasa memukul pria lain. Dengan demikian, ia hukum karena melanggar pasal 212 dan 315 ayat 1 KUHP karena melawan petugas negara serta melakukan penganiayaan.
Keputusan ini tidak masuk akal dan memalukan, sungguh sebuah cemooh untuk keadilan. Hukuman ringan yang diberikan kepada mereka yang membunuh tiga orang Ahmadiyah pada bulan Juli lalu menimbulkan pertanyaan akan adanya ketidakberpihakan di dalam pengadilan dan penegakan perlindungan konstitusional (lihat AHRC-PRL-034-2011-ID), yang sekarang harus disoroti kembali. Kedua vonis tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia tidak mampu memberikan keadilan secara independen dari pertimbangan agama. Komisi yudisial Indonesi harus bertindak terhadap gugurnya keadilan ini dan mendorong reformasi yang benar-benar akan memastikan proses peradilan yang adil dan tidak memihak.
Indonesia saat ini semakin melihat kaum ekstremis yang mendesak rencana mereka ke depan, dimana hampir semuanya menggunakan kekerasan, dan mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerusakan properti. Pemerintah Indonesia tidak pernah mengambil langkah efektif untuk menghentikan atau mencegah hal tersebut, yang mana hal ini akan mengikis nilai-nilai negara tersebut perlahan-lahan.
Demikian pula, pengadilan dan sistem hukum Indonesia telah menunjukkan sebuah pengabaian mutlak atas aturan hukum dasar, dan tidak menjalankan mandat mereka untuk melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia.
AHRC mendesak adanya sebuah pemeriksaan kedua vonis tersebut, serta menyerukan kepada pemerintah dan pengadilan Indonesia untuk memastikan semua agama dan kelompok minoritas lainnya dilindungi secara memadai.
Minggu, 04 September 2011
INDONESIA: Penghukuman Terhadap Ahmadiyah Melemahkan Perlindungan Konstitusional
Popular Posts
-
Di pengujung tahun 2009 lalu KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur meninggal dunia. Suasana sedih mewarnai emosi masyarakat Indonesia. Tidak sed...
-
Anda harus memiliki email Yahoo terlebih dahulu. Kalau belum, daftar email Yahoo di sini! 1. Masuk/login ke akun email Yahoo anda di ma...
-
Sepuluh tahun lalu, penulis bersama teman-teman SMA mengunjungi sebuah Panti Asuhan di jalan Anuang nomor 112 Makassar. Panti asuhan itu...
-
The Asian Human Rights Commission (AHRC) terganggu oleh putusan dari Pengadi lan Indonesi pada tanggal 15 Agustus 2011 yang menghukum s...
-
Sel adalah ' Unit terkecil dari organ struktural dan fungsional pada mahluk hidup, yang dapat melaksanakan kehidupan. Berikut adalah...




8:56 PM
Mubarack Mushlikhuddin
Posted in:




0 komentar:
Posting Komentar