Sampai sekarang proses hukum tidak menjangkau para pelaku tragedi Cikeusik.
Satu tahun sejak peristiwa berdarah Cikeusik, Ahmad Masihuddin, salah satu korban yang selamat dari serangan terhadap jemaat Ahmadiyah di wilayah itu 6 Februari 2011 mengaku belum sembuh betul.
"Saya masih vertigo, otak bagian belakang trauma. Dokter juga sudah menyerah ketika saraf mata kanan saya mengalami gangguan, akibatnya penglihatan saya berbintik," kata Ahmad kepada Beritasatu.com, hari ini.
Ketika itu, 19 orang jemaat Ahmadiyah Cikeusik diserang ribuan orang yang datang dari sekitar Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tiga orang meninggal setelah dibantai, dan lima luka serius termasuk Ahmad.
Tidak hanya penderitaan fisik, Ahmad juga mengaku tersiksa rasa keadilannya.
"Saya masih kecewa, masih banyak orang yang saya lihat dengan mata kepala sendiri, membacok saya, membunuh teman-teman saya. Tapi tidak ada pelakunya yang disidangkan," sambungnya lagi.
"Saya hanya minta agar keadilan ditegakkan, jangan lupakan kasus ini dan jangan sampai terulang lagi."
Salah seorang korban lain, Bebi, juga mengaku kecewa terhadap aparat keamanan yang tidak berbuat apa-apa ketika kelompoknya diserang.
"Waktu kejadian saya lihat dengan mata kepala sendiri, karena saya paling depan. Ketika massa datang mobil polisi hilang semua. Padahal awalnya ada dua mobil dalmas (pengendali massa) Polda Banten," katanya.
"Tidak ada usaha menghalau massa. Saya jadi berpikir apakah polisi juga terlibat?" ujarnya lagi.
Menurut Muhammad Isnur, staf penelitian dan pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada tiga orang anggota polisi Cikeusik yang sudah dijadikan tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Mereka adalah Bripka TB Ade Sumardi, Ahyudin Kasaputra, dan Bripka Subandri Sutiana.
"Mereka melakukan pembiaran hingga hilangnya nyawa, Bukannya menolong korban tapi malah asik nongkrong dan merokok," jelas Isnur.
Namun pada pertengahan Oktober 2011, Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan berkas ketiganya ke Polda Banten karena terdapat kekurangan materi.
"Sampai saat ini tidak jelas bagaimana proses hukumnya. Kenapa tidak segera disidangkan. Apa karena tidak ada tuntutan dari masyarakat?" lanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar