Minggu, 05 Februari 2012

Wanita Ahmadi Syahid di Pakistan

Semoga Allah Ta’ala memberi akal sehat dan kemampuan kepada para penentang Hadhrat Masih Mau’ud as agar memahami pesan tabligh ini. Semoga Allah Ta’ala melindungi semua orang Ahmadi di semua tempat dan menganugerahi kita taufik untuk bersimpuh kepada-Nya dan berdoa sebanyak-banyaknya.     

Pada hari ini setelah shalat saya akan memimpin shalat jenazah gaib yang ditujukan kepada; pertama adalah jenazah Maryam Khatun Sahibah istri Mukarram Muhammad Dzikri dari Cobaarah wilayah Layya. Beliau disyahidkan di Pakistan pada tanggal 5 Desember 2011 waktu sore sekitar jam 5; beberapa orang bukan Ahmadi menyerang sebuah keluarga Jemaat Ahmadiyah Cobaarah wilayah Layya yang mengakibatkan kewafatan beliau  di tempat. إنا لله وإنا وإليه راجعون ‘inna lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun’ – “Sesungguhnya kita milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kita akan kembali.” Yakni, yang syahid ini seorang wanita. Rumahnya bersebelahan dengan rumah muballigh. Di komplek itu juga tinggal beberapa keluarga Ahmadi lainnya. Beberapa tahun sebelumnya di tempat itu pihak penentang membeli tanah secara bersama-sama dan setelah itu melalui kerjasama dengan departemen keuangan membatalkan dan mentransfer (memindahkan) kepemilikan tanah-tanah keluarga almarhumah. Di muka pengadilan juga diadakan hearing (dengar pendapat). Sebelumnya pihak penentang telah menyerang untuk menduduki lahan namun tidak dapat berhasil.

Pada hari kejadian sekelompok orang itu berupaya memiliki (menduduki) areal tanah lalu karena dilarang (dihalangi) kemudian memukuli (menimpuki) almarhumah dengan batu bata berdasarkan laporan post mortem (laporan setelah kematian) almarhumah diserang berulang-ulang dengan suatu benda keras; ini menyebabkan luka yang sangat parah bagi beliau dan beliau melepaskan nyawa (wafat) di tempat. Penentangan mereka adalah karena Ahmadiyah (karena keyakinan/keimanan almarhumah dan keluarga terhadap Ahmadiyah). Dua saudari dari suaminya juga terluka namun kondisinya sekarang sudah melegakan (sudah cukup baik). Almarhumah berusia 25-26 tahun. Seluruh keluarganya dari sisi ekonomi adalah para zamindaar (tuan tanah, memiliki tanah yang luas) yang sibuk dalam bidang pertanian. Kakek mertua almarhumah tatkala membeli tanah di komplek itu, sebagian dari tanahnya yang berdekatan dengan masjid diberikan kepada Jemaat dan sekarang telah dibangun diatasnya Murabbi House (rumah muballigh). Pihak penentang sudah dalam waktu yang cukup lama berupaya merampasnya dan mengajukan tuntutan sampai ke high court (pengadilan tinggi). Di pengadilan tinggi mereka tidak mendapatkan hasil yang setelahnya mereka berupaya merubah dokumen-dokumen dan di sana hal seperti ini di Pakistan menjadi suatu cara (yang biasa terjadi) bekerjasama (dengan oknum pemerintah) menyuruh merubah data-data dokumen menjadi nama sendiri juga dapat dilakukan. Akan tetapi, pengadilan juga masih dalam proses sampai sekarang (belum ada sidang apalagi vonis, keputusan pengadilan). Sebab, cukup menegangkan. Oleh karena itu tatkala Jemaat melaporkan kepada DPO (kepala polisi) maka dengan kata-kata yang jelas DPO membuat helah (mencari-cari alasan), “Saya tidak bisa marah kepada pihak penentang (penyerangan ini bisa dimaklumi).” Walhasil, setelah kewafatan Khatun shahibah, kerabat Jemaat memakamkan beliau di tempat bernama Syer Garh, daerah Layyah. Seperti telah menjadi kebiasaan (di Pakistan), penjahat yang mensyahidkan almarhum dapat melarikan diri dengan bantuan polisi. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan 3 anak kecil. Anak paling besar laki-laki berumur 9 tahun, lalu anak perempuan berusia 6 tahun 6 bulan, dan seorang anak laki-laki berusia 5 setengah tahun.

Jum'at, 9 Desember 2011, Khotbah Hadhrat Khalifatul Masih V atba

Sumber : Mln Dildaar Ahmad dartono (dilyani@gmail.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Tukeran Link

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Powerade Coupons